DASAR - DASAR KESELAMATAN KERJA

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA


Jum'at, 29 Desember 2017

Lambang Dan Arti Departement Hankam 2015 | Personal Blog

Assalamuallaikum Wr. Wb.
A. PENDAHULUAN
     1. Pengertian
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek.
     2. latar belakang
 Beberapa kewajiban dari pemimpin suatu perusahaan tentang K3 juga dituangkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 pasal 9, ayat 3. Salah satu kewajiban utama pimpinan perusahaan adalah menyeleggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dalam naungan perusahaannya. Pembinaan tersebut adalah tentang pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran, serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
Penerapan konsep K3 muncul sejak manusia mengenal suatu pekerjaan. Keselamatan kerja bertujuan dalam melakukan pekerjaan agar diperoleh suatu cara yang mudah dan menjamin keselamatan dari gangguan alam, binatang maupun gangguan dari manusia lainnya.
     3. Maksud dan tujuan
untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.  
     4. Hasil yang diterapkan

 B. ALAT DAN BAHAN
  • Laptop
  • koneksi internet
C. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
  •  08.00 - 16.00 WIB
D. PROSES TAHAPAN PEKERJAAN
  •  Lambang dan arti K3
1. Arti tanda palang
bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
2. Arti roda gigi 
bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
3. Arti warna putih
Bersih dan suci 
4. Arti warna hijau 
selamat, sehat dan sejahtera.
5. Arti sebelas gerigi roda
sebelas bab dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

  •  Pengertian K3
Filosofi (mangkunegara)
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur
 Keilmuan
Semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakan kerja, penyakit akibat kerja(PAK)
, kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
  •  Dasar hukum penerapan K3 Di tempat kerja
UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja :
1. tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2. adanya tentang kerja yang bekerja disana.
3. adanya bahanya kerja ditempat itu.

Permenaker no 5 tahun 1996 tentang sistem manajeman K3:
setiap perusahaan yang mempekerjakan 100 tenaga kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja  seperti peledakan , kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja.

Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
4. Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 orang atau lebih.
5. Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari 100 orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radio aktif.
  • Tujuan K3
 Berdasarkan UU No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja :
1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.

  • Insiden K3
Pengertian
kejadian yang berkaitan dengan pekerjaan dimana cidera, penyakit akibat kerja ataupun kefatalan (kematian) dapat terjadi (termasuk insiden ialah keadaan darurat)

Kecelakaan kerja
insiden yang menyebabkan cedara, penyakit akibat kerja ataupun kefatalan(kematian)

Nearmiss (hampir celaka)
insiden yang tidak menyebabkan cedera, penyakit akibat kerja ataupun kefatalan(kematian)
  • Upaya pencegahan kecelakaan kerja
identikasi dan pengendalian bahaya di tempat kerja
1. pemantauan kondisi tidak aman.
2. pemantauan tindakan tidak aman.

Pembinaan dan pengawasan
3. pelatihan dan pendidikan.
4. konseling dan konsultasi.
5. pengembangan sumber daya.

sistem manajeman
6. prosedur dan aturan
7. penyediaan sarana dan prasarana.8. penghargaan dan sanksi.
  • Bahaya K3
pengertian
semua sumber, situasi ataupun aktifitas yang berpotensi menimbulkan cedera dan ataupun penyakit akibat kerja

Sumber :
1. manusia
2. msin
3. material
4. metode
5. lingkungan

Jenis :
1. tindakan
2. kondisi.

Faktor :
1. Biologi ( bakteri, virus, jamur, tanaman, binatang.)
2. kimia ( bahan/material/cairan/gas/uap/debu beracun, reaksi, radioaktif, mudah meledak/terbakar, iritan, korosif)
3. Fisik/mekanik (Ketinggian, Konstruksi, Mesin/Alat/Kendaraan/Alat Berat, Ruang Terbatas, Tekanan, Kebisingan, Suhu, Cahaya, Listrik, Getaran, Radiasi).
4. Biomaknetik (Gerakan Berulang, Postur/Posisi Kerja, Pengangkutan Manual, Desain Tempat Keja/Alat/Mesin).
5. Psikologi/sosial (Stress, Kekerasan, Pelecehan, Pengucilan, Lingkungan, Emosi Negatif).
  • Resiko K3
pengertian
potensi kerugian  yang dapat diakibatkan apabila terdapat kontak dengan suatu bahaya (contoh: luka bakar, patah tulang, kram dsb.)
Penilaian dan kategori
perkalian antara nilai frekuensi dengan nilai keparahan suatu resiko.
  • Bahaya 5R
pengertian
5R adalah cara/metode untuk mengetahui/mengelola/mengorganisir tempat kerja menjadi tempat kerja yang lebih baik secara berkelanjutan.

Tujuan :
Untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas tempat kerja.

Manfaat :
1. Meningkatkan produktivitas karena pengaturan tempat kerja yang lebih efisien.
2. Meningkatkan kenyamanan karena tempat kerja selalu bersih dan luas.

3. Mengurangi bahaya di tempat kerja karena kualitas tempat kerja yang bagus/baik.
4. Menambah penghematan karena menghilangkan pemborosan-pemborosan di tempat kerja.

  • Langkah langkah penerapan 5R
Ringkes :
1. Memilah barang  yang diperlukan & yang tidak diperlukan.
2. Memilah barang  yang sudah rusak dan barang  yang masih dapat  digunakan.
3. Memilah barang  yang harus dibuang atau tidak.
4. Memilah barang  yang sering digunakan atau jarang penggunaannya.

Rapi :
1. Menata/mengurutkan  peralatan/barang  berdasarkan  alur proses  kerja.
2. Menata/mengurutkan  peralatan/barang  berdasarkan  keseringan  penggunaannya, keseragaman, fungsi dan batas waktu.
3. Pengaturan  tanda  visual supaya  peralatan/barang mudah ditemukan.

Resik :
1. Membersihkan  tempat  kerja dari do kotoran,  debu dan sampah.
2. Menyediakan sarana dan prasarana kebersihan di tempat kerja.
3. Meminimalisir  sumber-sumber sampah dan kotoran.
4. Memperbarui/memperbaiki  tempat  kerja yang sudah usang/rusak  (peremajaan).

Rawat : 
mempertahankan 3 kondisi diatas dari waktu ke waktu.
 Rajin :
mendisiplinkan untuk melakukan 4 hal diatas.

  • Loto ( lockout - tagout)
pengertian :
Suatu prosedur untuk menjamin mesin/alat berbahaya secara tepat telah dimatikan dan tidak akan menyala kembali selama pekerjaan berbahaya ataupun pekerjaan perbaikan dan perawatan berlangsung sampai dengan pekerjaan tersebut berakhir.

prosedur umum :
1. Mengidentifikasi sumber energi.
2. Mengisolasi dan mematikan sumber energi.
3. Mengunci dan memberi tanda bahaya pada sumber energi.
4. Memastikan keefektifan isolasi sumber energi.
  • Izin pekerjaan bahaya/resiko tinggi
1. Izin kerja diperlukan untuk pekerjaan non-rutin yang mengandung bahaya/resiko tinggi di tempat kerja.
2. Izin kerja bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan/kondisi/lokasi aman untuk dilangsungkannya pekerjaan berbahaya/resiko tinggi.
3. Pengurusan izin kerja dilaksanakan oleh tenaga kerja bersangkutan dengan petugas K3 Perusahaan.

pekerjaan :
1. Panas (pengelasan, gerinda, dsj).
2. Ketinggian (konstruksi/perbaikan di ketinggian di atas 2 meter).
3. Listrik (arus besar).
4. Galian.
5. Penggunaan Alat Berat.
6. Perbaikan Tangki.
7. Peraikan Perpipaan.
8. Ruang Terbatas.
  • Alat pelindung diri
kelengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai dengan bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan tenaga kerja itu sendiri maupun orang lain di tempat kerja

  1. ALAT PELINDUNG MATA 
  2. ALAT PELINDUNG KEPALA
  3. ALAT PELINDUNG PENDENGEARAN
  4. ALAT PELINDUNG PERNAPASAN
  5. PELINDUNG TANGAN
  6. PELINDUNG KAKI

  • Penyakit akibat kerja (PAK)
Pengertian :
Gangguan kesehatan baik jasmani maupun rohani yang ditimbulkan dan atau diperparah karena aktivitas kerja atau kondisi yang berhubungan dengan pekerjaan.
contoh : Anthrax, Silicosis, Asbestosis, Low Back Pain, White Finger Syndrom, dsb.

Faktor penyebab :
Biologi (Bakteri, Virus Jamur, Binatang, Tanaman) ; Kimia (Bahan Beracun dan Berbahaya/Radioaktif)  ; Fisik (Tekanan, Suhu, Kebisingan, Cahaya) ; Biomekanik (Postur, Gerakan Berulang, Pengangkutan Manual) ; Psikologi  (Stress, dsb).

Pencegahan :
1. Pemeriksaan Kesehatan Berkala.
2. Pemeriksaan Kesehatan Khusus.
3. Pelayanan Kesehatan.
4. Penyedian Sarana dan Prasarana.
  • Kesehatan kerja
Pengertian :
Penyelenggaraan dan pemeliharaan derajat yang setinggi-tingginya dari kesehatan fisik, mental dan sosial dari tenaga kerja pada semua pekerjaan,  pencegahan gangguan kesehatan pada tenaga kerja yang disebabkan oleh kondisi kerjanya, perlindungan tenaga kerja dari resiko akibat faktor-faktor yang mengganggu kesehatan, penempatan dan pemeliharaan tenaga kerja dalam suatu lingkungan kerja yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikologisnya, dan sebagai kesimpulannya merupakan penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan manusia kepada pekerjaanya.

Dasar Hukum :
1. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 8.
2. Permenakertrans 02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
3. Permenakertrans 1/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
4. Permenakertrans 3/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
5. Kepmenaker 333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.

Ruang Lingkup :
1. Penyelenggaraaan pelayanan kesehatan kerja :
      a. Sarana.
      b. Tenaga (dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja, dokter perusahaan       dan paramedis perusahaan).
      c. Organisasi (pimpinan unit PKK, pengesahan penyelenggaraan PKK).
2. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan kerja tenaga kerja (Awal, Berkala, Khusus dan Purna Bakti)
3. Pelaksanaan P3K (Petugas P3K, Kotak P3k dan Isi Kotak P3K).
4. Pelaksanaan gizi kerja (pemeriksaan gizi dan makanan tenaga kerja, kantin, katering pengelola makanan tenaga kerja , pengelola dan petugas katering).
6. Pelaksanaan pemeriksaan syarat-syarat ergonomi.
7. Pelaksanaan pelaporan (Pelayanan Kesehatan Kerja, Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja, Penyakit Akibat Kerja)
  • Tanggap Darurat
Pengertian Keadaan Darurat
Keadaan sulit yang tidak diduga yang memerlukan penanggulangan segera supaya tidak terjadi kecelakaan.

Ruang Lingkup :
1. Kebakaran yang gagal dipadamkan regu pemadam kebakaran Perusahaan.
2. Peledakan.
3. Kebocoran gas/cairan/material berbahaya yang tidak dapat diatasi dalam waktu singkat.
4. Keracunan.
5. Bencana Alam.
6. Perampokan.
7. Ancaman Bom.
8. Demonstrasi / Unjuk Rasa.
9. Huru-hara.

Pelaksanaan Tanggap Darurat Secara Umum :
1. Matikan/hentikan seluruh proses/mesin/aktivitas produksi/kerja.
2. Segera menuju titik evakuasi dengan mengikuti jalur evakuasi darurat.
3. Selamatkan aset yang memungkinkan untuk diselamatkan.
4. Tetap tenang dan cepat bertindak.
5. Informasikan kepada petugas Tanggap Darurat apabila ada rekan yang masih tertinggal/terperangkap/terluka.
6. Tetap di area aman hingga ada instruksi lanjutan dari petugas berwenang.

  • Api Dan Kebakaran
Pengertian Api
Api adalah suatu reaksi kimia (oksidasi) cepat yang terbentuk dari 3 unsur (panas, oksigen dan bahan mudah terbakar ) yang menghasilkan panas dan cahaya.

Pengertian Kebakaran
Nyala api baik kecil maupun besar pada tempat, situasi dan waktu yang tidak dikehendaki yang bersifat merugikan dan pada umumnya sulit dikendalikan.

  • Tahap–tahap Kebakaran
Muncul :
1. Reaksi 3 unsur api.
2. Padam dengan sendirinya apabila tidak dapat mencapai tahap selanjutnya.
3. Menentukan tindakan pemadaman/menyelamatkan diri.

Tumbuh :
1. Api membakar bahan mudah terbakar sehingga panas meningkat.
2. Dapat terjadi flashover (ikut menyalanya bahan mudah terbakar lain di sekitar api karena panas).
3. Berpotensi menimbulkan korban terjebak, terluka/kematian bagi petugas pemadam.

Puncak :
1. Semua bahan mudah terbakar menyala.
2. Nyala api paling panas dan paling berbahaya bagi siapa saja yang terperangkap di dalamnya.

Reda/Padam :
1. Tahap kebakaran yang memakan waktu paling lama.
2. Penurunan kadar O2 atau bahan mudah terbakar secara signifikan yang menyebabkan padamnya api.
3. Terdapatnya bahan mudah terbakar yang belum menyala berpotensi menimbulkan nyala api baru.
4. Berpotensi menimbulkan backdraft (ledakan yang terjadi akibat masuknya pasokan O2 secara tiba-tiba dari kebakaran ruang tertutup yang dibuka saat kebakaran berlangsung
  • Metode Pemadaman Api
Pendinginan :
1. Menghilangkan unsur panas.
2. Menggunakan media bahan dasar air.

Isolasi :
1. Menutup permukaan benda yang terbakar untuk menghalangi unsur O2 menyalakan api.
2. Menggunakan media serbuk ataupun busa.
Dilusi:
1. Meniupkan gas inert untuk menghalangi unsur O2 menyalakan api.
2. Menggunakan media gas CO2.
Pemisahan :
1. Memisahkan bahan mudah terbakar dari unsur api.
2. Memindahkan bahan-bahan mudah terbakar jauh dari jangkauan api.
Pemutusan:
1. Memutus rantai reaksi api dengan menggunakan bahan tertentu untuk mengikat radikal bebas pemicu rantai reaksi api.
2. Menggunakan bahan dasar Halon (Penggunaan Halon sekarang dilarang karena menimbulkan efek rumah kaca).
  • UTAMAKAN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
E. HASIL YANG DIDAPAT KAN

F. TEMUAN PERMASALAHAN

G. KESIMPULAN
  • kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional. 
H. REFERENSI
Sekian semoga bermanfaat bagi kita semua. terima kasih.
Wassalamuallaikum Wr. Wb.








Post a Comment

0 Comments